Senin, 22 November 2010

Hukum Sholat Jum’at yang Bersamaan dengan Hari Idul Fitri/Idul Adha

Kepada Asatidz Pengasuh, semoga Allah menjaga kita semua.
Mohon penjelasan fiqih tentang hukum shalat Jum’at bila jatuh bersamaan dengan hari Ied. Seperti: Idul Fitri dan Idul Adha.
Apakah hukum shalat Jum’at tetap wajib diadakan bila paginya telah dilaksanakan shalat hari Ied. Lalu apakah seseorang masih wajib mendatangi shalat Jum’at sedangkan dia telah ikut shalat Ied. Juga apakah bila tidak wajib, maka bermakna sunah atau mubah dalam mengikuti shalat Jum’at. Apakah bila diperbolehkan meninggalkan shalat Jum’at maka masih wajib shalat Zhuhur. Apakah shalat Zhuhurnya tetap wajib berjamaah.
Mohon ulasannya dengan dalil-dalil yang ada secara ringkas.
Semoga Allah mengkaruniakan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua.

Abu Muhammad

Jawaban Al-Ustadz Abu Zakariya al-Makassari

Bismillahirrahmanirrahim,

Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat dikalangan ulama. Diantara mereka ada yang berpendapat gugurnya kewajiban shalat jum’at dan dhuhur, yang mana meupakan pendapat Atha’.
Diantara ulama ada yang berpendapat wajibnya melaksanakan shalat ‘Ied dan juga shalat jum’at. Pendapat ini merupakan pendapat Malik, Abu Hanifah, Ibnu Hazm dan Ibnul Mundzir.

Argumen mereka adalah keumuan ayat, yaitu firman Allah Ta’ala:

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.” ( Al-Jumu’ah: 9 )

Adapun pendapat yang shahih, yang merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu’ Al-Fatawa 24/211), bahwa bagi yang menghadiri shalat ‘Ied telah gugur kewajiban menghadiri shalat jum’at. Namun tetapi diwajibkan baginya untuk mengerjakan shalat dhuhur berpegang dengan keumuman nash-nash syara’. Sementara bagi Imam kaum muslimin, dalam hal ini pemerintah, diharuskan untuk menegakkan pelaksanaan shalat jum’at, agar yang berkeinginan menghadirinya dapat menghadiri shalat jum’at.

Pendapat ini merupakan pendapat madzhab Hanabilah dan dirajihkan oleh Ibnu Abdil Barr.

Argumen mereka:

Adalah sejumlah hadits, diantaranya yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ” Sesungguhnya pada hari ini telah berkumpul dua ‘Ied bagi kalian. Barang siapa yang berkeinginan, maka shalat ‘Ied telah mencukupinya dari menghadiri jum’at, sementara saya termasuk yang mengerjakannya ” [HR. Abu Daud (1/1073), Ibnu Majah (1/1311), Al-Hakim (1/288) dan selainnya]

Namun Ad-Daraquthni merajihkan bahwa hadits diatas adalah hadits yang mursal.

Dan juga hadits Zaid bin Arqam. Mu’awiyah telah bertanya kepada Zaid bin Arqam: Apakah anda pernah menyaksikan shalat ‘Ied bersama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ?

Beliau berkata, “Benar. Beliau mengerjakan shalat ‘Ied diawal hari, kemudian memberikan keringanan dalam pelaksanaan shalat jum’at.” [HR. An-Nasaa'i (3/1591) dan didalam Al-Kubra (1/1793), Abu Daud (1/1070), Ibnu Majah (1/1310), Ad-Darimi (1/378), Ahmad (4/372), Al-Hakim (1/288) dan selainnya]

Hadist diatas dishahihkan oleh Ali bin Al-Madini, sebagaimana yang dikutip oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar.

Namun pada sanadnya terdapat perawi bernama Iyas bin Abi Ramlah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnul Jauzi mengatakan dia perawi yang majhul (tidak diketahui).

Dan juga diriwayatkan dari hadits Ibnu Umar, beliau berkata, “Telah berkumpul hari ‘Ied dan jum’at dizaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat mengimami kaum muslimin, lalu berliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Barang siapa yang hendak mendatangi shalat jum’at maka tidak mengapa dia mendatanginya dan barang siapa yang hendak meninggalkannya tidak mengapa dia meninggalkannya.” [HR. Ibnu Majah (1/1312)]

Hadist tersebut dha’if, pada sanadnya terdapat perawi bernama Jabbarah bin Al-Mughallis dan juga Mindil bin Ali Al-’Anazi keduanya adalah perawi yang dha’if.

Dan beberapa atsar lainnya yang diriwayatkan dari beberapa sahabat dan tabi’in semakna dengan hadits diatas.

Ibnu Abdil Barr dalam mengulas masalah ini, beliau mengkritik pendapat pertama daitas, dengan mengatakan, “Adapun pendapat bahwa shalat jum’at gugur dengan adanya shalat ‘Ied, dan tidak juga mengerjakan shalat dhuhur dan jum’at, maka merupakan pendapat yang sangat jelas fasad dan kekeliruannya. Pendapat yang tertolak dan ditinggalkan, dan tidak layak untuk ditinjau. Dikarenakan Allah Ta’ala’ berfirman

“Apabila diserukan untuk mengerjakan shalat pada hari jum’at “

Dan Allah tidak mengkhususkan hari ‘Ied dari hari-hari lainnya. Sementara atsar yang marfu’ dalam masalah ini, tidaklah menyebutkan gugurnya shalat jum’at dan juga shalat dhuhur, akan tetapi hanya menunjukkan keringanan untuk tidak menghadiri shalat jum’at ” (At-Tamhid 10/274).

Abu Zakariya al-Makassari

Sumber : http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/2327

Soal 3 : Jika ‘iedul fitri bertepatan dengan hari Jum’at, apakah boleh aku menjalankan sholat ‘ied dan meninggalkan sholat Jum’at atau sebaliknya ?
Jawab : Jika keadaannya demikian, bagi seorang muslim yang telah menjalankan sholat ‘ied sebagai makmum maka gugur kewajibannya untuk menjalankan sholat Jum’at dan sunnah baginya bila ingin menjalankan sholat jum’at .Jika dia tidak menjalankan sholat Jum’at maka wajib baginya untuk sholat dzuhur, ini bagi ma’mum. Adapun seorang imam maka wajib baginya menjalankan sholat Jum’at bersama kaum muslimin setelah dia manjalankan sholat ‘ied (Syaikh Sholih Fauzan)


Soal 4 : Apakah boleh menampakan kegembiraan dan suka cita di hari raya ‘iedul fitri, ‘iedul adha, malam 27 Rajab, malam niysfu Sya’ban, hari Asy syura ?
Jawab : Apabila yang demikian dilakukan pada ‘iedul fitri/ ‘iedul adha maka boleh selama dalam batasan-batasan syari’at. Seperti bersuka cita dengan hidangan makan dan minum sebagaimana sabda Nabi (yang artinya) : “Hari-hari Tasyrik adalah hari hari makan dan minum serta dzikrulloh.” Yaitu 3 hari setelah ‘iedul adha menikmati nikmat Allah azza wa jalla. Demikian juga ‘iedul fitri selama dalam batasan batasan syar’i.
Adapun pada malam 27 Rajab, Malam niysfu Sya’ban, hari Asy syura maka tidak boleh merayakan/ memperingatinya dengan kegembiraan sebagaimana sabda Nabi (yang artinya) : “Berhati-hatilah kalian dengan perkara baru dalam agama, sesunguhnya setiap bid’ah (perkara baru) dalam agama adalah sesat “.
Kemudian, anggapan malam 27 Rajab adalah malam isra mi’rajnya Nabi Muhammad adalah tidak benar dalam sejarah Islam. Pun kalau seandainya itu benar, maka tidak boleh dirayakan sebagaimana ‘ied dan dirayakan dengan ibadah, karena yang seperti ini tidak pernah ada pada zaman Nabi . Adapun hari Asy syura’ yang dianjurkan adalah berpuasa pada hari itu. Puasa pada hari itu dikatakan oleh Nabi : “menghapuskan dosa dosa tahun sebelumnya”.
Nabi pun memerintahkan agar berpuasa sehari sebelum dan sesudah puasa Asy syura dalam rangka menyelisihi yahudi yang hanya berpuasa pada hari Asy syura saja. (Syaikh Utsaimin)

(Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Fataawa Lajnah ad Da’imah, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Fataawa wa Rasaail Ibnu Utsaimin, dan Majmu’Fataawa Syaikh Shalih Fauzan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar