Ibnu Taimiyah berkata: “Hewan sembelihan ahli kitab yang mereka peruntukkan bagi hari-hari raya mereka dan sembelihan yang mereka gunakan untuk sesaji seperti halnya sembelihan kaum muslim untuk ibadah haji dan kurban. Sembelihan ini dilakukan guna melaksanakan ibadah mereka kepada Allah. Sebagai contohnya adalah sembelihan kaum Nasrani untuk ‘Isa Al-Masih dan ibundanya Maryam.”
Berkaitan dengan hal ini ada dua riwayat Imam Ahmad yang terkenal, beliau berkata: “Bahwa tidak dibenarkan makan sembelihan semacam itu, sekalipun ketika menyembelihnya mereka tidak menyebut nama selain Allah.” Larangan makan sembelihan semacam itu diriwayatkan dari ‘Aisyah dan dari ‘Abdullah bin ‘Umar sebagaimana kata Al Maimuni: “Saya bertanya kepada Abu ‘Abdullah tentang sembelihan ahli kitab.” Ia menjawab: “Jika mereka menyembelih untuk gereja-gereja mereka (atau untuk hari raya mereka), maka sembelihan itu tidak halal.” Lalu ia berkata: “Mereka secara dhahir menyebut nama Allah, tetapi sebenarnya mereka menyembelih hewan-hewan itu dipersembahkan untuk Al Masih (Yesus).”
Imam Ahmad juga meriwayatkan dari Walid bin Muslim dari Auza‘i, ia berkata: “Saya bertanya kepada Maimun tentang sembelihan kaum Nasrani untuk hari-hari raya mereka dan untuk gereja-gereja mereka, maka ia melarang memakannya.” Ahmad bin Hambal berkata, saya mendengar Abu ‘Abdullah berkata: “(Sembelihan ahli kitab untuk hari raya mereka) tidak boleh dimakan, karena sembelihan tersebut termasuk sembelihan sesaji bukan sembelihan karena Allah, tetapi sembelihan mereka selain itu halal dimakan. Allah hanya menghalalkan sembelihan mereka selama disebut nama Allah.” Allah berfirman pada surah Al An‘aam ayat 121:
“Dan janganlah kamu sekalian makan sembelihan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.”
Dan firman-Nya pada surah Al Maidah ayat 5:
“Dan semua sembelihan untuk berhala (diharamkan).”
Maka semua sembelihan yang diperuntukkan bagi sesaji, dagingnya tidak boleh dimakan.
Ahmad bin Hambal juga berkata, jika ada yang bertanya, bagaimana bila ketika menyembelihnya mereka menyebut nama-nama selain Allah, misalnya mereka mengucapkan: “Dengan nama Al Masih” atau ucapan lain semacam itu, maka haramnya sudah jelas. Adapun kalau mereka tidak menyebut nama siapapun, akan tetapi dalam hati merekabintang dan lain sebagainya, maka apa alasan mengaharamkan sembelihan semacam itu?
Jawabnya: “Telah disebutkan adanya isyarat semacam itu, yaitu bahwa Allah telah mengharamkan sembelihan yang diperuntukkan bagi berhala. Sembelihan semacam itu diharamkan sekalipun sembelihan ahli kitab. Kalau sembelihan yang diperuntukkan bagi berhala adalah haram, maka sembelihan yang diperuntukkan bagi yang lain juga haram.”
Akan tetapi, dibolehkannya makan sembelihan ahli kitab, menunjukkan bahwa sembelihan kaum musyrik haram.Sembelihan untuk berhala disebut secara khusus menunjukkan adanya hukum lain pada sembelihan untuk berhala.
Sesungguhnya telah jelas, larangan makan hewan yang disembelih untuk berhala dan untuk selain Allah. Sembelihan ahli kitab untuk selain Allah juga diharamkan karena termsuk dalam pengertian sembelihan untuk selain Allah. Apabila seorang ahli kitab menyembelih hewan untuk berhala,misalnya untuk sesaji pada berhala yang ada pada gereja-gereja mereka, maka sembelihan tersebut termasuk sembelihan untuk berhala. Hukum makan sembelihan semacam itutidak berbeda dengan hukum mendatangi berhala-berhala.
Sungguh hal tersebut diharamkan, karena menyembelihhewan semacam ini dimaksudkan untuk memberi persembahan kepada berhala dan mengagungkannya. Berhala-berhala ini terkadang berupa ashnam (patung) dan terkadang berupa benda lain.
Mukhtarat Iqtidha’ Ash-Shirathal Mustaqim
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar